Jepara, dailymuria.com
Pemerintah Kabupaten Jepara mulai diarahkan untuk membangun pola pengelolaan sampah berbasis wilayah sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.
Gagasan tersebut mencakup pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, dengan membagi pelayanan persampahan ke dalam beberapa zona. Langkah ini dinilai penting karena beban sampah yang masuk ke TPA Bandengan saat ini masih sangat besar. Minggu (4/10/2026)
Berdasarkan data yang digunakan dalam pembahasan pengelolaan persampahan Jepara, timbulan sampah Kabupaten Jepara pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 460,5 ton per hari atau 168.085 ton per tahun. Sementara data RPJMD 2025–2029 menunjukkan persentase sampah yang terkelola baru sekitar 54,73 persen.
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat atau yang akrab disapa Andy Andong, mengatakan pembenahan persampahan tidak cukup hanya mengandalkan satu tempat pembuangan akhir.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membangun sistem yang menghubungkan sumber sampah, pengumpulan, pemilahan, pengolahan hingga penanganan residu.
“Yang kita bangun bukan sekadar fasilitas pengolahan. Yang lebih penting adalah sistemnya. Masyarakat di hulu harus mendapatkan layanan, sampahnya dipilah, kemudian diolah sedekat mungkin dengan wilayah sumbernya,” ujarnya.
Tiga Zona Pengelolaan
Dalam rancangan yang tengah dibahas, terdapat tiga simpul utama pengelolaan persampahan.
Pertama, zona kota dengan pusat pengelolaan di kawasan Bandengan. Wilayah ini mencakup Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Batealit. Pengelolaan diarahkan pada penguatan pemilahan, bank sampah, TPS3R, pengolahan sampah organik maupun plastik serta pembenahan operasional TPA.
Kedua, zona utara dengan pusat di TPST Krasak, Kecamatan Bangsri. Wilayah pelayanan mencakup kawasan Bangsri, Mlonggo dan Keling serta wilayah sekitarnya. TPST ini diarahkan untuk melakukan pemilahan, pengolahan organik, pencacahan plastik dan pengembangan ekonomi sirkular melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat.
Ketiga, zona selatan dengan pusat di TPST Sengonbugel, Kecamatan Mayong. Fasilitas ini dirancang untuk melayani wilayah selatan dan memiliki kapasitas desain sekitar 50 ton per hari.
Pembagian tersebut dimaksudkan agar pengelolaan sampah tidak selalu berujung pada pengiriman seluruh sampah ke Bandengan.
“Prinsipnya, kita ingin mendekatkan pengolahan dengan sumber sampah. Kalau TPST di utara dan selatan sudah berjalan, sampah tidak perlu semuanya dibawa ke Bandengan,” kata Andi.
Dengan pola tersebut, residu dari proses pengolahan di masing-masing zona juga diharapkan dapat ditangani sesuai sistem yang dibangun di wilayah tersebut. Dengan demikian, Bandengan secara bertahap tidak lagi menjadi satu-satunya tumpuan pengelolaan sampah Kabupaten Jepara.
Anggaran Mulai Disiapkan
Arah pembenahan tersebut juga mulai terlihat dalam perencanaan anggaran daerah.
Dalam RAPBD Perubahan 2026, program pengelolaan persampahan DLH tercatat sekitar Rp13,05 miliar. Sementara dalam RAPBD 2027 terdapat anggaran sekitar Rp12,86 miliar pada program pengelolaan persampahan DLH.
Selain itu, terdapat usulan anggaran sekitar Rp4,1 miliar melalui Dinas PUPR untuk pembangunan fasilitas pengelolaan persampahan di Sengonbugel. Jika digabungkan, sinergi DLH dan PUPR untuk agenda pengelolaan sampah 2027 mencapai sekitar Rp16,96 miliar.
Menurut Andi, anggaran tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun sistem, bukan sekadar belanja fasilitas.
“Yang penting bukan hanya membeli mesin. Ada layanan pengangkutan, pemilahan, pengolahan, edukasi masyarakat, sampai bagaimana sampah yang memiliki nilai ekonomi bisa masuk dalam rantai ekonomi sirkular,” katanya.
RDF Masih Perlu Dikaji
Di tengah rencana tersebut, penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Bandengan juga menjadi bagian dari pembahasan.
Sebelumnya, Pemkab Jepara disebut akan memperoleh dukungan fasilitas RDF dengan kapasitas pengolahan sekitar 100 ton per hari. Namun, Andi menilai penggunaan teknologi tersebut sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pendekatan dalam menyelesaikan persoalan sampah.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem persampahan terlebih dahulu sehingga setiap teknologi yang digunakan benar-benar sesuai dengan karakter sampah dan kebutuhan daerah.
“Bukan soal menolak atau menerima teknologi. Kita perlu melihat keseluruhan sistemnya terlebih dahulu. Setelah sistemnya terbentuk, pilihan teknologi bisa dievaluasi secara objektif,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan TPA Bandengan diharapkan tidak hanya diselesaikan dengan menambah kemampuan mengolah sampah di lokasi tersebut, tetapi melalui pengurangan beban sejak dari sumbernya.
(Arif M)


















