Jepara, dailymuria.com
Dugaan mengenai lemahnya pengawasan revitalisasi sekolah ini mencuat di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Jepara. Humas DPP LPM-PEGAS menyoroti bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah di Jepara patut diduga berjalan hampir tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan maupun DPRD. Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi penurunan kualitas bangunan serta risiko penyalahgunaan anggaran yang tidak terpantau dengan baik.
Merespons kritik masyarakat tersebut, sejumlah dinamika dan langkah pengawasan mulai diambil di berbagai wilayah. Hal tersebut disampaikan Choirur Rofik selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS), Jumat (9/10/2026).
Respon DPRD Jepara
Menanggapi sorotan publik, Ketua DPRD Jepara menegaskan bahwa seluruh program revitalisasi sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA wajib mematuhi pedoman yang berlaku. Pihak legislatif berjanji akan mengawal proses pengawasan ini hingga tuntas guna memastikan transparansi anggaran.
Temuan Pelanggaran di Daerah Lain
Masalah pengawasan proyek sekolah tidak hanya terjadi di satu titik. Sebagai perbandingan, Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao saat melakukan kunjungan kerja menemukan indikasi kuat pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis). Mereka menyoroti bahwa hampir 50 persen prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar dalam proyek tersebut tidak berjalan dan Juknis terkesan hanya menjadi formalitas.
Pengetatan Pengawasan di Wilayah Lain
Untuk mengantisipasi proyek yang lepas dari pantauan, beberapa daerah memilih langkah preventif:
Kulonprogo: Komisi IV DPRD Kulonprogo secara intensif langsung turun ke lapangan untuk memastikan hasil revitalisasi aman, layak, dan berkualitas bagi siswa.
Bondowoso: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bahkan ikut turun tangan bersama pemerintah daerah untuk mengawasi ketat proyek revitalisasi di 105 sekolah agar terhindar dari penyimpangan hukum.
Secara nasional, Kemendikdasmen melalui Inspektorat Jenderal juga terus menegaskan agar program rehabilitasi fisik ini bersih dari praktik pungutan liar (pungli) maupun pemotongan dana. Namun, eksekusi di tingkat daerah sangat bergantung pada keaktifan Dinas Pendidikan dan DPRD setempat sebagai fungsi kontrol langsung.
” Ya, program pembangunan di Kabupaten Jepara tak terlepas dari pengawasan dinas pendidikan dan jajaran DPRD setempat, sama halnya yang dilakukan di Kabupaten lain,” ujar Rofik.
Lebih lanjut disampaikan, “Pelaksanaan revitalisasi sekolah di jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP harus mematuhi pedoman yang berlaku, artinya, pelaksanaan program tidak boleh berjalan semaunya sendiri. Sudah ada aturan yang mengatur setiap program pembangunan yang dilaksanakan,” imbuhnya.
“Tindakan tegas akan berlaku bagi sekolah mana saja yang tidak menjalankan amanah program dengan semestinya,” pungkasnya.
(Arif M)



















Respon (1)