Benarkah SDN 3 Sekuro Siap Laksanakan Revitalisasi Sekolah Secara Swakelola 100%?

Jepara, DailyMuria.com

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jepara mendapat sorotan tajam dari Humas DPP LPM-PEGAS, masyarakat, hingga legislatif akibat munculnya isu intervensi pihak ketiga, minimnya fungsi pengawasan daerah, dan potensi penyimpangan anggaran. Skema penyaluran yang memotong jalur birokrasi daerah memicu berbagai tantangan di lapangan.

banner 325x300

Berdasarkan tinjauan pelaksanaan revitalisasi yang sudah berjalan, progres fisik proyek dinilai berjalan lamban. Dilain pihak sekolah dituntut untuk memenuhi spesifikasi teknis dan juknis ketat yang diturunkan dari pusat di tengah keterbatasan keahlian manajerial konstruksi oleh pihak internal sekolah.

Namun ada salah satu penerima revitalisasi yang sangat yakin bisa menyelesaikan program revitalisasi sesuai spesifikasi tehnis dengan waktu yang sudah ditentukan, yakni; SD Negeri 3 Sekuro Kecamatan Mlonggo. Kamis (15/10/2026).

Ummi handayani, selalu Kepala Sekolah kepada media ini menyampaikan, “Ya, kami akan melaksanakan program revitalisasi ini  sesuai petunjuk teknis dan melaksanakannya dengan swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya dibantu komite sudah dapat pekerjanya, karena saat ini saya sudah sampai di Free – Construction Meeting (PCM), dan tinggal persiapan Mutual Check (MC) O%,” imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Komite SDN 3 Sekuro, H Malik, bahwa pekerjaan akan dilaksanakan 100% swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Tim Tehnis (perencana dan pengawas).

Terpisah, Khoirur Rofik, selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) menjelaskan, “Mutual Check (Cek Bersama Lapangan/red) di revitalisasi sekolah swakelola, wajib dibuat P2SP bersama Tim Teknis. MC-0 (Mutual Check Nol Persen/red) cek awal sebelum kerja paling penting,” jelas Rofik.

Lebih lanjut dijelaskan, “Cek kondisi eksisting sekolah vs Rencana Anggaran Biaya (RAB), Ukur ulang volume, dan MC-0 harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua P2SP, Perencana, Pengawas dan Dinas. Kalau sampai ada volume nambah juga harus ada Contract Change Order (CCO) yang artinya ada revisi di RAB. Jangan sampai MC-0 tidak dibuat karena akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena RAB dianggap tidak sesuai lapangan,” jelasnya.

Terkait RAB yang menyebutkan beberapa merk, Choirur Rofik selaku Humas LPM-PEGAS mengatakan, “Swakelola P2SP aturannya jelas, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Pasal 19 yakni dilarang mencantumkan merk dagang dalam spesifikasi teknis dan diatur juga dalam Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2025/2026, bahwa RAB disusun pakai Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan spesifikasi teknis bukan merk. Sehingga harus ada penjelasan dari pihak terkait,” pungkasnya.

(Arif M)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *