Semarang, Jawa Tengah – Metode pembayaran digital (online) kini menjadi musuh terbesar bagi praktik pungutan liar (pungli) di berbagai instansi pelayanan publik. Kehadiran sistem elektronik sukses membongkar manipulasi tarif birokrasi manual yang selama ini kerap mengintai kantong para wajib pajak kendaraan bermotor di lapangan.
Belakangan ini, kesadaran masyarakat mengenai transparansi biaya pelayanan publik semakin meningkat. Melalui berbagai platform ulasan digital dan media sosial, warga mulai berani bersuara dan mengeluhkan adanya perbedaan tarif yang sangat mencolok dan tidak masuk akal saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung di loket fisik dibandingkan dengan pembayaran sistem mandiri secara online.
Salah satu keluhan warga yang kerap mencuat adalah pembengkakan biaya hingga dua kali lipat untuk jenis kendaraan roda dua. Warga mendapati tarif pembayaran langsung bisa melonjak hingga Rp500 ribu, sementara ketika dicek dan dibayarkan melalui sistem online resmi, nominal aslinya tertera hanya sekitar Rp250 ribu.
Fenomena ini menjadi bukti konkret baliwa ketidaktahuan warga mengenai regulasi resmi— termasuk pembaruan aturan yang semakin mempermudah rakyat-sering kali menjadi komoditas empuk bagi oknum petugas nakal atau calo untuk meraup keuntungan pribadi yang tidak sah.
Mengapa Tarif di Lapangan Bisa Membengkak Dua Kali Lipat?
Berdasarkan pola pengaduan masyarakat yang kerap terjadi di lapangan, pembengkakan nominal pajak dari tarif asli yang melonjak hingga 100 persen umumnya dipicu oleh beberapa modus lama yang masih dipelihara oknum tertentu:
Memanfaatkan Alasan KTP Asli Pemilik Pertama: Ini adalah jebakan paling umum bagi warga yang membeli kendaraan bekas tetapi belum melakukan balik nama. Oknum sering kali menakut-nakuti warga yang tidak membawa KTP asli pemilik lama dan menawarkan “jalur belakang” alias jasa tembak KTP dengan tarif selangit. Padahal, di berbagai wilayah besar seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, aturan kaku ini sudah dipangkas dan KTP pemilik lama tidak diperlukan lagi.
Biaya Antar Berkas Fisik Siluman: Warga sering kali ditakut-nakuti bahwa berkasnya harus dibawa sècara fisik ke kantor pusat antar wilayah dengan meminta uang akomodasi atau transportasi tambahan hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, seluruh sistem verifikasi data dan integrasi dokumen kendaraan saat ini sudah berbasis online dan terpusat secara elektronik.
Pemanfaatan Ketidaktahuan Akumulasi Denda: Wajib pajak yang terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo kerap disodorkan hitung-hitungan denda manual yang dilebih-lebihkan secara lisan, agar mereka pasrah membayar nominal besar asal urusannya dianggap cepat selesai.
Transparasi Penuh Melalui Aplikasi Digital
Kontras dengan kerumitan dan celah biaya siluman di loket fisik, sistem pembayaran online menawarkan transparansi 100 persen. Saat ini, pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi e-Samsat maupun aplikasi nasional terintegrasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) şerta aplikasi daerah seperti New Sakpole (Jawa Tengah) dan Sambara (Jawa Barat).
Ketika wajib pajak memasukkan nomor pelat kendaraan dan NIK pemilik secara mandiri, sistem aplikasi akan menampilkan rincian biaya riil secara presisi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Komponen biaya murni tersebut secara transparan meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja.
Melalui sistem online, tidak ada celah bagi munculnya komponen biaya ilegal. Di sisi lain, pihak kepolisian dan Bapenda terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan oknum yang merugikan di lapangan.
Edukasi Warga: Cerdas Bayar Pajak dan Tolak Pungli!
Sebagai acuan agar tidak menjadi korban pemerasan berkedok pelayanan publik di lingkungan
Samsat mana pun, berikut langkah-langkah edukasi yang wajib dipahami warga:
( Aupha M )
