REVITALISASI TK FADLUN NAFIS BANGSRI JEPARA DISOROT: Dibiayai Kemendikdasmen, Tapi Tanpa Papan Nama dan Abaikan K3

JEPARA – DailyMuria.com

Proyek revitalisasi gedung TK Fadlun Nafis yang berlokasi di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang dibiayai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, menuai sorotan tajam.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (31/10/2026) pukul 14.23 WIB menunjukkan proyek yang sedang dalam tahap konstruksi masif tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek. Tidak ada informasi mengenai nilai bantuan, nomor kontrak, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan.

Padahal, program revitalisasi satuan pendidikan dari Kemendikdasmen merupakan uang negara yang wajib transparan. Sesuai Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penerima bantuan wajib memasang papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Choirur Rofik selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) yang saat itu melakukan investigasi di lapangan menyampaikan, “Tanpa papan nama, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas bangunan yang dibiayai negara tersebut,” jelas Rofiq.

Pekerja di Ketinggian Tanpa APD

Fakta yang lebih berbahaya terlihat dari aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja tampak mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) secara total:

  1. Dua pekerja di atas struktur gapura lengkung dengan perancah bambu, bekerja di ketinggian tanpa helm proyek, tanpa sabuk pengaman, hanya mengenakan topi caping.
  2. Pekerja di area bawah hanya memakai hoodie, tanpa rompi, tanpa sepatu safety.
  3. Tidak terlihat rambu-rambu K3, jaring pengaman, maupun pembatas area proyek, padahal lokasi berada di lingkungan aktif sekolah.

Hal tersebut jelas melanggar Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), di mana setiap proyek konstruksi, termasuk revitalisasi sekolah, wajib menerapkan K3.

Menyikapi hal tersebut, Rofik mengatakan, “Program bagus dari Kemendikdasmen untuk revitalisasi PAUD/TK jangan sampai ternodai oleh pelaksana yang tidak profesional. Papan nama itu wajib. APD itu wajib. Ini untuk keselamatan dan transparansi.” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak TK Fadlun Nafis selaku penerima bantuan revitalisasi belum memberikan keterangan resmi.

http://DailyMuria.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Bidang Pembinaan TK/PAUD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olehraga (Diadikpora) Kabupaten Jepara, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar sesuai juknis dan tidak membahayakan keselamatan pekerja.

(Arif M)

Exit mobile version