RDTR Jepara Perjelas KKPR, Antisipasi Konflik Tata Ruang dan Beri Kepastian Investasi

Jepara – DailyMuria.com

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Jepara memiliki peran strategis untuk memperjelas ketentuan pemanfaatan ruang, mendukung proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta mengantisipasi konflik penggunaan lahan di tengah perkembangan investasi dan pembangunan daerah.

RDTR merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Melalui RDTR, arah pemanfaatan ruang diterjemahkan ke dalam ketentuan zonasi yang lebih operasional, sehingga masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah memiliki acuan yang jelas mengenai kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maupun yang dilarang pada suatu kawasan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat yang akrab disapa Andy Andong, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Kantor PUPR mengatakan bahwa keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“RDTR merupakan penjabaran operasional dari RTRW yang memberikan kepastian mengenai peruntukan ruang, jenis kegiatan, dan ketentuan pemanfaatannya secara lebih rinci. Dengan RDTR, proses penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR memiliki acuan yang lebih jelas. Investor juga dapat mengetahui sejak awal apakah rencana usahanya sesuai dengan peruntukan ruang di lokasi yang dipilih,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan tata ruang juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan lahan, terutama ketika kepentingan pembangunan industri, permukiman, pertanian, pariwisata, dan perlindungan lingkungan bertemu dalam satu wilayah.

“Jangan sampai pertumbuhan investasi dan pembangunan justru menimbulkan konflik karena ketidakjelasan peruntukan ruang. RDTR harus mampu menjelaskan di mana suatu kegiatan boleh dilakukan, apa persyaratannya, dan kegiatan apa yang tidak diperbolehkan. Dengan begitu, kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat dapat diakomodasi melalui aturan yang jelas,” tambahnya.

Landasan penataan ruang Kabupaten Jepara adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043. RDTR selanjutnya berfungsi memperinci arahan RTRW tersebut sesuai karakteristik dan kebutuhan setiap kawasan perencanaan.

Dalam pembahasan empat kawasan perencanaan RDTR di Kabupaten Jepara, terdapat sejumlah karakteristik wilayah yang perlu diterjemahkan ke dalam pengaturan ruang secara lebih terperinci.

Pertama

  • kawasan Perkotaan Jepara, dengan fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL), diarahkan untuk mendukung kegiatan perkotaan, perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata sesuai arahan RTRW serta ketentuan zonasi yang berlaku.

Kedua

  • kawasan Tahunan–Kedung, dengan fungsi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), memerlukan pengaturan pemanfaatan ruang yang memperhatikan perkembangan permukiman, kegiatan ekonomi, pertanian, kawasan pesisir, dan kebutuhan infrastruktur.

Ketiga

  • kawasan Karimunjawa, dengan fungsi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), perlu mengintegrasikan pengembangan pariwisata dan pelayanan wilayah kepulauan dengan perlindungan kawasan konservasi, ketersediaan air bersih, sanitasi, serta daya dukung lingkungan.

Keempat

  • kawasan Keling–Donorojo, dengan fungsi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), memerlukan pengaturan yang memperhatikan pelayanan kawasan, kegiatan ekonomi, pertanian, industri, pariwisata, serta kegiatan pertambangan sesuai ketentuan dan dengan tetap memperhatikan kawasan lindung.

Andi menegaskan, pengaturan tersebut harus diterjemahkan secara konsisten ke dalam ketentuan pemanfaatan ruang yang dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian pembangunan.

“Yang kita dorong bukan sekadar tersusunnya dokumen RDTR, tetapi bagaimana dokumen itu benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai masyarakat kesulitan memahami peruntukan lahannya, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian ketika memilih lokasi investasi, atau pemerintah kesulitan mengendalikan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” jelasnya.

Ia menambahkan, integrasi tata ruang dengan penyediaan infrastruktur juga menjadi hal penting, termasuk jaringan jalan, sanitasi, dan pengelolaan persampahan. Kebutuhan infrastruktur perlu diperhitungkan sesuai perkembangan kawasan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun membebani pelayanan publik.

“RDTR harus menjadi instrumen untuk menata pertumbuhan wilayah secara terarah. Kepastian ruang bagi investasi harus berjalan beriringan dengan pencegahan konflik pemanfaatan lahan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Itulah yang menjadi tujuan penting penataan ruang,” pungkasnya.

(Arif M)

Exit mobile version