Jepara – DailyMuria.com
Revitalisasi sekolah di Kabupaten Jepara, patut diduga berjalan tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan maupun DPRD, sehingga berpotensi memicu berbagai masalah di lapangan.
Lemahnya Pengawasan tersebut disampaikan Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) usai melakukan investigasi dibeberapa sekolah, Rabu (23/9/2026).
“Ketika proyek infrastruktur pendidikan minim pemantauan, hasil kualitas bangunan tentunya cenderung menurun, anggaran rawan disalahgunakan, dan target penyelesaian proyek juga bisa molor,” ujar Rofik, selaku Humas DPP LPM-PEGAS.
Hal tersebut disampaikan Rofik usai melakukan investigasi di beberapa sekolah, diantaranya SD Negeri 6 Suwawal, TK TA 03 Guyangan, TK TA Kepuk 02, TK TA Banjaran 01, TK Fadlun Nafis Bangsri.
Rofiq menegaskan, “Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab secara penuh sebagai leading sector yang mengontrol jalannya proyek fisik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berkala di lapangan. Supaya Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu lebih lama karena garis waktu pengerjaan yang tidak disiplin,” tegas Rofiq.
Ia menambahkan, “Kamisi C juga harusnya melakukan fungsi kontrol anggaran, bila perlu dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah yang sedang direnovasi. Sehingga dapat meminimalisir pembengkakan anggaran (mark-up), dimana realisasi volume kerja tidak sesuai dengan kontrak kerja. Ini uang negara, harus benar benar sesuai dengan peruntukannya,” Imbuhnya.
Terpisah, Nor Hidayat selaku Ketua Komisi C saat dikonfirmasi awak media melalui sambung telpon pada Sabtu (19/9) menyampaikan, “Nuwun sewu saya ada acara Pelantikan Gerakan Buruh di Semarang mas,” Jawab Hidayat.
Dan hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Nor Hidayat untuk melakukan pemantaun ke Lokasi penerima anggaran revitalisasi.
Diketahui, sebagai pelaksana program adalah masing-masing sekolah (pihak sekolah penerima) sebagai pihak pelaksana fisik utama di lapangan, dengan mekanisme swakelola dan membentuk Tim Pelaksana Internal, melibatkan kepala sekolah, guru, dan komite sekolah/masyarakat.
Sementara Penanggung Jawab Program, terbagi menjadi 2 (dua) level, mulai struktural berdasarkan regulasi dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2025. Penanggung jawab kebijakan dan anggaran (pusat) ada di Kemendikdasmen RI di bawah arahan Menteri Dikdasmen , sebagai pemberi legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sistem transfer ke rekening sekolah, dimana penanggung jawab wilayah dan administrasi ada di pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas terkait.
(Arif M)
