dailymuria.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjuk Tulungagung sebagai salah satu lokasi uji coba transformasi sistem layanan kesehatan melalui sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Selain itu juga untuk uji coba Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya mengatakan, di seluruh indonesia terdapat empat lokasi uji coba, meliputi Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Makassar dan Kabupaten Muara Enim. Sebelum uji coba, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit rujukan.
“Dari hasil kunjungan kami ke lapangan untuk FKTP ya berupa puskesmas ataupun poliklinik kesehatan milik TNI AD itu perawatnya sudah bisa menginput sistem rujukan ini hanya 2 menit 47 detik dari standar 4 menit. Jadi sangat bagus sekali,” kata Azhar di RSUD dr Iskak, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya sistem sistem RBKP proses rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan akan mengedepankan kompetensi dari layanan yang dibutuhkan oleh pasien. Contohnya jika pasien di puskesmas membutuhkan penanganan lanjutan di dokter subspesialis maka tidak harus dirujuk secara berjenjang, tapi bisa langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan layanan tersebut.
“Harapannya dengan sistem baru ini satu, pertama masyarakat bisa dirujuk dengan lebih cepat. Jadi kalau misalnya memang harus dirujuk ke Soetomo ya langsung ke Soetomo. Tidak perlu ke rumah sakit-rumah sakit kecil di bawahnya,” ujarnya.
Sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan diyakini akan mempermudah pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.
“Maka klinisi akan punya pilihan untuk menentukan diagnosis daripada penyakitnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu beberapa transformasi yang akan diterapkan adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ruang perawatan pasien maksimal hanya bisa ditempati oleh empat pasien dengan tambahan kamar mandi dalam.
Azhar menambahkan sebagian besar rumah sakit di Tulungagung telah memenuhi kriteria KRIS. Tingkat kesiapan rumah sakit pemerintah disebut sudah lebih dari 60 persen, sedangkan rumah sakit swasta berada di kisaran 40 persen.
“Kalau misalnya memang Pak Presiden sudah meneken Perpresnya, maka Tulungagung sudah siap untuk melaksanakan uji coba dalam rangka transformasi kesehatan ini,” ujar Azhar Jaya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut baik rencana transformasi layanan tersebut. Sistem rujukan lama secara berjenjang terkadang akan menghambat proses penanganan pasien karena harus ditangani berurutan sesuai tipe rumah sakit.
Selain perubahan sistem rujukan, pemerintah juga menyiapkan perubahan sistem pengelompokan kasus dan pembiayaan pelayanan kesehatan dari INA-CBG menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups atau IDRG. Emil mengatakan perubahan tersebut diharapkan dapat membuat sistem pelayanan lebih berorientasi pada kebutuhan klinis pasien.
“Bergeser dari Case Based menjadi Diagnostic Related. Yang jelas harus lebih baik dari pada sebelumnya, enggak boleh jelimet, enggak boleh kemudian justru membuat para insan kesehatan lebih takut dipersalahkan secara administratif, dipermasalahkan secara hukum ketimbang fokus menyelamatkan jiwa pasien,” kata Emil.
Emil menambahkan untuk penerapan KRIS di RSUD dr Iskak Tulungagung saat ini telah mencapai sekitar 59 persen, dengan target meningkat menjadi 79 persen pada tahun depan.
Namun, Wagub mengingatkan proses renovasi kamar rawat inap harus memperhitungkan kapasitas pelayanan rumah sakit. Jangan sampai pengurangan tempat tidur selama renovasi justru menyebabkan rumah sakit kesulitan menerima pasien.
“Kondisi tersebut perlu dipetakan berdasarkan Bed Occupancy Ratio (BOR) masing-masing rumah sakit. Rumah sakit dengan BOR tinggi akan lebih berisiko mengalami kekurangan kapasitas,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu dan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Arief Syaefudin menjelaskan, sistem rujukan baru telah disiapkan bersama Kementerian Kesehatan. Sistem tersebut akan mengintegrasikan P-Care dengan Satu Sehat sehingga dokter di FKTP dapat menentukan rujukan berdasarkan kemampuan layanan yang dibutuhkan pasien.
“Kuncinya nanti di FKTP-nya, dokter sudah tahu. Ini perlunya ke mana nih? Ke layanan yang dasar kah, madya kah, utama kah atau mungkin bahkan paripurna,” pungkasnya.
(Ipunk-Dj)
