DailyMuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK membutuhkan keterangan Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HBG) PT Summarecon Tbk.
KPK sudah mengirim surat panggilan ulang dan pemeriksaan dijadwalkan pekan ini.
“Penyidik (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan ini dan surat sudah disampaikan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Budi Prasetyo, surat pemanggilan sudah disampaikan, sehingga Nusron Wahid memiliki cukup waktu untuk mengatur jadwalnya dan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Budi Prasetyo yakin Nusron Wahid akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.
Ia menjelaskan, kehadiran Menteri ATR/BPN untuk memberikan keterangan akan membuat penanganan kasus dugaan suap ini berproses, sehingga penegakan hukum menjadi efektif.
Sebelumnya, Nusron Wahid dijadwalkan memberi keterangan kepada KPK pada Rabu (7/10/2026) lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena agenda kedinasan. Ketika itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan KPK karena ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR BPN,” jelas Budi Prasetyo pada Rabu (7/10) lalu.
8 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi (suap) pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Adapun 8 orang yang ditetapkan tersangkan dan telah ditahan oleh KPK, yakni:
- Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq – Politikus Partai Golkar
- Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen (2021–2025)
- Muhammad Fakhry – Pihak swasta
- Erwin – Pihak swasta
- Rizal Pahlefi – Pihak swasta
Catatan:
Ke-8 orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK
di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
( Anis )
